Join now!!! cara mudah dapat dollar just click it

Minggu, 17 Mei 2009

Cagar Alam Pulau Kaget

A. Selayang Pandang

Pulau
Kaget merupakan salah satu obyek wisata yang berada di kawasan hutan di
Kabupaten Barito Kuala. Pulau ini adalah sebuah delta yang terletak di
dekat muara sungai Barito. Pulau ini merupakan habitat bagi Monyet
Besar Berhidung Panjang atau oleh penduduk setempat disebut dengan Kera
Belanda/Bekantan (Nasalis Larvatus) karena hidungnya panjang, mukanya merah serta perutnya gendut. Di tempat ini juga hidup
beberapa jenis burung. Sejak tahun 1976, pulau seluas 85 Ha ini
ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan SK. Menteri Pertanian No.
788/Kptsum11/1976.


Pada
tahun 1990, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Bekantan
sebagai satwa maskot atau satwa identitas provinsi berdasarkan SK
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan No. 29, tanggal 16
Januari 1990 dan mendapat persetujuan dari DPRD Tingkat I Kalimantan
Selatan yang dituangkan dalam persetujuan DPRD No. 162/112/DPRD,
tanggal 28 Maret 1990.


Dengan
dijadikannya Bekantan sebagai maskot daerah Kalimantan Selatan, maka
pulau Kaget sebagai habitat Bekantan mempunyai nilai strategis baik
sebagai simbol daerah maupun sebagai tempat wisata. Oleh karena menjadi
habitat dari satwa yang dilindungi dan menjadi simbol daerah, maka
Cagar Alam Pulau Kaget menjadi salah satu tujuan wisata alam tidak saja
dari Kalimantan Selatan dan daerah lain di Indonesia tetapi juga
manca-negara.


Namun
sayang, penebangan liar dan pencemaran lingkungan menyebabkan kondisi
alam pulau ini cukup kritis. Salah satu jenis pohon yang kondisinya
semakin kritis adalah pohon Rambai Padi (sonneratia caseolaris) yang merupakan sumber makanan bagi Bekantan, sehingga menyebabkan jumlah satwa ini semakin hari semakin sedikit.


B. Keistimewaan


Berkunjung
ke tempat ini, para pengunjung akan menjumpai satwa yang dilindungi,
Bekantan. Perlindungan terhadap satwa ini dapat dilihat pada peraturan
perundang-undangan, yaitu: Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 266
Tahun 1931, UU No. 5 Tahun 1990, SK Menteri Kehutanan No.
301/Kpts-II/1991, SK Menteri Kehutanan No. 882/Kpts-II/1992, dan PP No.
7 Tahun 1999. Secara internasional, satwa ini dikategorikan rentan
dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) Red Data Book dan dimasukkan ke dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).


Pengunjung
yang memasuki kawasan pulau ini, khususnya yang berkunjung pertama
kali, akan terkaget-kaget atau akan merangkul temannya ketika secara
tiba-tiba dari rerimbunan pepohonan terdengar suara
nguuuk….nguuuuk, nguuuuuuk….
dari kera-kera yang jumlahnya ratusan. Kekagetan ini akan menyebababkan
para pengunjung akan selalu teringat pada Bekantan yang ada di Pulau
Kaget. Selain itu, pengunjung juga akan semakin terpesona menyaksikan
kelincahan binatang-binatang yang terkenal pemalu dan hanya berada di
Pulau Kalimantan ini berlompatan kegirangan dari satu pohon ke pohon
yang lain.


C. Lokasi


Pulau Kaget termasuk wilayah administratif Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.


D. Akses


Dari Kota Banjarmasin, pengunjung dapat menggunakan speed boat dengan waktu tempuh sekitar 15 menit atau sekitar 1,5 jam dengan menggunakan kelotok.


E. Tiket Masuk Lokasi


Dalam proses konfirmasi


F. Akomodasi dan fasilitas lainnya


Dalam proses pengumpulan data.


(Ahmad Salehudin/wm/04/01-08)





by www.wisatamelayu.com

1 komentar: